SISTEM INFORMASI BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN TINGGI KOTA
BLITAR
Panitia seleksi melakukan penyusunan peringkat pendaftar sebagai nominasi sementara penerima Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi dengan Instrumen Penilaian Pengajuan dengan prioritas :
Tingkat Ekonomi dengan berdasarkan atas :
salinan kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga pendaftaran yang dilegalisir;
Surat Keterangan Tidak Mampu yang ditandatangani oleh Lurah dan diketahui oleh Camat;
fotokopi rekening listrik/bukti pembayaran Listrik rumah tinggal 2 bulan terakhir;
Tingkat Prestasi Akademik berdasarkan atas :
Perguruan Tinggi (Kartu Tanda Mahasiswa keterangan sebagai mahasiswa dari kampusnya);
fotokopi daftar nilai Indeks Prestasi Kumulatif per tahun (per dua semester) minimal 3,00 (tiga koma nol) yang disahkan oleh PTN/PTS atau fotokopi rapot yang disahkan oleh sekolah;
Tingkat Kesehatan (kondisi fisik) berdasarkan atas Surat Keterangan dari dokter pemerintah bagi penyandang disabilitas
Apabila terdapat peringkat yang sama maka peringkat ditentukan oleh urutan waktu pendaftaran.
Panitia seleksi melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data calon penerima, baik penerima baru maupun perpanjangan sebagai evaluasi.
Panitia seleksi dalam seleksi calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi dilaksanakan oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota Blitar;
Tim verifikasi menetapkan Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi dalam Berita Acara Seleksi Penerimaan Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi;
Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi diberikan kepada mahasiswa yang dinyatakan telah lolos seleksi oleh Panitia Seleksi berdasarkan peringkat dengan indkator yang telah ditentukan.
Penerimaan Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi dilakukan berdasarkan peringkat yang telah dilakukan oleh Panitia Seleksi dalam tahapan seleksi dengan jumlah penerima menyesuaikan dengan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Kota Blitar pada tahun berjalan.
Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi hasil seleksi akhir ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Pengajuan dana Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi dilaksanakan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
Dana Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi diterimakan kepada penerima dilakukan dengan sistem non tunai pada rekening penerima Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi;
Dana bantuan biaya pendidikan tidak dipotong atau dipungut untuk keperluan apapun;
Penyaluran dilakukan dengan bank penyalur melalui rekening mahasiswa penerima, dan apabila masih terdapat sisa dana yang tidak dapat disalurkan maka dikembalikan ke kas daerah.
Beasiswa pendidikan tinggi yang diterima oleh penerima digunakan untuk membiayai keperluan pendidikan.
Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi bertanggung jawab atas penggunaan Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi yang diterima serta melaporkan pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan pertanggungjawaban terdiri dari :
Bukti transfer ke nomor rekening yang bersangkutan; dan
Kartu Hasil Studi (KHS) terhitung mulai sejak menerima Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi;
Surat keterangan masih kuliah;
Bukti pembayaran uang kuliah tunggal;
Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi dapat dihentikan apabila :
Penerima lulus;
Tidak lagi berstatus sebagai penduduk Kota Blitar;
Sedang dalam masa cuti kuliah;
Tidak mencapai indeks prestasi kumulatif kurang dari 3.00 (tiga koma nol);
Menerima Bantuan Biaya Pendidikan lain;
Tidak dapat menyelesaikan pendidikan sesuai jangka waktu;
Penerima Bantuan kuliah berpindah jurusan;
Meninggal dunia;
Melakukan tindak pidana;
Memberikan data yang tidak benar; dan atau
Menerima sanksi akademik dari Perguruan Tinggi