SISTEM INFORMASI BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN TINGGI KOTA BLITAR

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dari pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi ini adalah untuk mewujudkan generasi Kota Blitar yang berprestasi secara akademik dan dalam upaya mewujudkan sumber daya manusia yang tangguh, berkarakter dan berdaya saing.

Tujuan dari pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi ini antara lain:

  1. Meringankan beban biaya studi mahasiswa Kota Blitar, khususnya bagi keluarga yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi dan berprestasi

  2. Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi peserta didik;

  3. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di berbagai tingkatan jenjang pendidikan;

  4. Mendorong keberlangsungan studi mahasiswa; dan

  5. Meningkatkan prestasi mahasiswa di bidang akademis.

Sasaran

Sasaran dari pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi ini :

  1. Warga Kota Blitar Yang Menempuh Pendidikan di PTN Luar Kota Yang Terakreditasi Unggul Dan PTN/PTS Dalam Kota Yang Terakreditasi;

  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Kota Blitar;

  3. Orang tua berdomisili dan bertempat tinggal di Kota Blitar;

  4. Bukan putra-putri Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (POLRI) Aktifkecuali dalam keadaan tertentu;

  5. Memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi; dan

  6. Berprestasi.

  7. Belum Pernah Menikah Dan Sudah Bekerja Bagi Mahasiswa PTN/PTS Dalam Kota

STATUS PENERIMA

Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi adalah warga Kota Blitar yang diterima dan aktif sebagai mahasiswa di PTN Luar Kota terakreditasi Unggul dan PTN/PTS Dalam Kota Yang Terakreditasi dalam jenjang pendidikan Diploma IV dan Sarjana yang memenuhi kriteria.

JANGKA WAKTU

Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi Diberikan Secara Berkelanjutan Sampai Selesai.

KUOTA DAN BESARAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN

  1. Kuota penerima dan besaran Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Blitar pada tiap tahunnya.

  2. Besaran Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi PTN/PTS Dalam Kota Meliputi Biaya Uang Kuliah Tunggal.

  3. Besaran Bantuan Biaya PTN Luar Kotameliputi Biaya Uang Kuliah Tunggal Dan Pribadi Sebesar Rp. 750.000,- (Per Bulan).