SISTEM INFORMASI BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN TINGGI KOTA
BLITAR
Kriteria penerima Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi adalah sebagai berikut :
Beasiswa diberikan kepada mahasiswa jenjang Sarjana dan Diploma IV, serendah - rendahnya pada semester I dan setinggi - tingginya pada semester VIII;
Mempunyai prestasi akademik degan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) per tahun (per dua semester) minimal 3,00 (tiga koma nol).
Bagi calon penerima yang masih pada semester I, mempunyai nilai rata – rata rapot minimal 80 (delapan puluh).
Persyaratan pendaftaran calon penerima baru Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi adalah sebagai berikut :
Menyerahkan salinan Kartu Tanda Mahasiswa, atau keterangan sebagai mahasiswa dari kampusnya;
Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu yang ditandatangani oleh Lurah dan diketahui oleh Camat;
Menyerahkan Surat Keterangan domisili dan bertempat tinggal di wilayah Kota Blitar;
Menyerahkan fotokopi rekening listrik rumah tinggal 2 bulan terakhir;
Menyerahkan foto rumah dan ukuran rumah dengan bukti pendukung SPPT Pajak/Sertifikat;
Menyerahkan bukti penerimaan gaji bagi orangtua pekerja formal;
Menyerahkan fotocopy transkrip nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) per tahun (per dua semester) minimal 3,00 (tiga koma nol) yang disahkan oleh Perguruan Tinggi PTN/PTS , atau fotokopi rapot yang disyahkan oleh sekolah bagi mahasiswa semester I; dan
Menyerahkan bukti akreditasi Perguruan Tinggi dan/ atau program studi dengan akreditasi Unggul yang masih berlaku, diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan
Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menerima Bantuan Biaya Pendidikan lain dan kebenaran data bermaterai yang ditandatangani oleh orang tua dan diketahui Ketua RT/RW setempat
Menyerahkan surat pernyataan (kebenaran data yang diberikan);
Menyerahkan surat keterangan bekerja dari kelurahan / tempat kerja (jika sudah bekerja);
Menyerahkan surat keterangan besaran biaya uang kuliah tunggal (UKT);
Bagi mahasiswa yang belum lulus, dapat melakukan perpanjangan penerimaan Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi dengan wajib menunjukan:
Menyerahkan salinan Kartu Rencana Studi;
Menyerahkan Kartu Tanda Mahasiswa dan surat keterangan sebagai mahasiswa;
Menyerahkan fotokopi daftar nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) per tahun (per dua semester) minimal 3,00 (tiga koma nol) yang disyahkan oleh Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi A dan/ a tau program studi terakreditasi A;
Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menerima Bantuan Biaya Pendidikan lain dan kebenaran data bermaterai yang ditandatangani oleh orang tua dan diketahui Ketua RT/RW setempat;
Menyerahkan bukti akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau program studi dengan akreditasi Unggul yang masih berlaku, diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan.
Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu yang ditandatangani oleh Lurah dan diketahui oleh Camat;
Menyerahkan surat keterangan bekerja dari kelurahan / tempat kerja (jika sudah bekerja);
Menyerahkan surat keterangan besaran biaya uang kuliah tunggal (UKT);
Tidak sedang menerima Bantuan Biaya Pendidikan lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan.