SISTEM INFORMASI BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN TINGGI KOTA BLITAR

KRITERIA CALON PENERIMA

Kriteria penerima Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi adalah sebagai berikut :

  1. Beasiswa diberikan kepada mahasiswa jenjang Sarjana dan Diploma IV, serendah - rendahnya pada semester I dan setinggi - tingginya pada semester VIII;

  2. Mempunyai prestasi akademik degan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) per tahun (per dua semester) minimal 3,00 (tiga koma nol).

  3. Bagi calon penerima yang masih pada semester I, mempunyai nilai rata – rata rapot minimal 80 (delapan puluh).

PERSYARATAN PENDAFTARAN

Persyaratan pendaftaran calon penerima baru Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi adalah sebagai berikut :

  1. Menyerahkan salinan Kartu Tanda Mahasiswa, atau keterangan sebagai mahasiswa dari kampusnya;

  2. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;

  3. Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu yang ditandatangani oleh Lurah dan diketahui oleh Camat;

  4. Menyerahkan Surat Keterangan domisili dan bertempat tinggal di wilayah Kota Blitar;

  5. Menyerahkan fotokopi rekening listrik rumah tinggal 2 bulan terakhir;

  6. Menyerahkan foto rumah dan ukuran rumah dengan bukti pendukung SPPT Pajak/Sertifikat;

  7. Menyerahkan bukti penerimaan gaji bagi orangtua pekerja formal;

  8. Menyerahkan fotocopy transkrip nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) per tahun (per dua semester) minimal 3,00 (tiga koma nol) yang disahkan oleh Perguruan Tinggi PTN/PTS , atau fotokopi rapot yang disyahkan oleh sekolah bagi mahasiswa semester I; dan

  9. Menyerahkan bukti akreditasi Perguruan Tinggi dan/ atau program studi dengan akreditasi Unggul yang masih berlaku, diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan

  10. Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menerima Bantuan Biaya Pendidikan lain dan kebenaran data bermaterai yang ditandatangani oleh orang tua dan diketahui Ketua RT/RW setempat

  11. Menyerahkan surat pernyataan (kebenaran data yang diberikan);

  12. Menyerahkan surat keterangan bekerja dari kelurahan / tempat kerja (jika sudah bekerja);

  13. Menyerahkan surat keterangan besaran biaya uang kuliah tunggal (UKT);

Bagi mahasiswa yang belum lulus, dapat melakukan perpanjangan penerimaan Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi dengan wajib menunjukan:

  1. Menyerahkan salinan Kartu Rencana Studi;

  2. Menyerahkan Kartu Tanda Mahasiswa dan surat keterangan sebagai mahasiswa;

  3. Menyerahkan fotokopi daftar nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) per tahun (per dua semester) minimal 3,00 (tiga koma nol) yang disyahkan oleh Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi A dan/ a tau program studi terakreditasi A;

  4. Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menerima Bantuan Biaya Pendidikan lain dan kebenaran data bermaterai yang ditandatangani oleh orang tua dan diketahui Ketua RT/RW setempat;

  5. Menyerahkan bukti akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau program studi dengan akreditasi Unggul yang masih berlaku, diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan.

  6. Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu yang ditandatangani oleh Lurah dan diketahui oleh Camat;

  7. Menyerahkan surat keterangan bekerja dari kelurahan / tempat kerja (jika sudah bekerja);

  8. Menyerahkan surat keterangan besaran biaya uang kuliah tunggal (UKT);

  9. Tidak sedang menerima Bantuan Biaya Pendidikan lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan.