Penerima Beasiswa Pendidikan Tinggi diseleksi berdasarkan indikator dan kuota yang telah ditetapkan.
Seleksi dilaksanakan pada awal semester ganjil (pendaftaran baru), dan akhir semester genap (perpanjangan)
Panitia seleksi melakukan penyusunan peringkat pendaftar sebagai nominasi sementara penerima beasiswa pendidikan tinggi dengan Instrumen Penilaian Pengajuan dengan prioritas :
Tingkat Ekonomi dengan berdasarkan atas :
salinan kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga pendaftaran yang dilegalisir;
Surat Keterangan Tidak Mampu yang ditandatangani oleh Lurah dan diketahui oleh Camat;
fotokopi rekening listrik rumah tinggal 2 bulan terakhir;
Tingkat Prestasi Akademik berdasarkan atas :
Perguruan Tinggi (Kartu Tanda Mahasiswa keterangan sebagai mahasiswa dari kampusnya);
fotokopi daftar nilai Indeks Prestasi Kumulatif per tahun (per dua semester) minimal 3,00 (tiga koma nol) yang disahkan oleh Perguruan Tinggi yang terakreditasi A dan/atau program studi terakreditasi A atau fotokopi rapot yang disahkan oleh sekolah;
Apabila terdapat peringkat yang sama maka peringkat ditentukan oleh urutan waktu pendaftaran.
Panitia seleksi melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data calon penerima, baik penerima baru maupun perpanjangan sebagai evaluasi.
Panitia seleksi dalam seleksi calon penerima beasiswa pendidikan tinggi dilaksanakan oleh Tim Verifikasi beasiswa pendidikan tinggi yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota Blitar;
Tim verifikasi menetapkan Penerima beasiswa pendidikan tinggi dalam Berita Acara Seleksi Penerimaan beasiswa pendidikan tinggi;
Penerima beasiswa pendidikan tinggi diberikan kepada mahasiswa yang dinyatakan telah lolos seleksi oleh Panitia Seleksi berdasarkan peringkat dengan indkator yang telah ditentukan.
Penerimaan beasiswa pendidikan tinggi dilakukan berdasarkan peringkat yang telah dilakukan oleh Panitia Seleksi dalam tahapan seleksi dengan jumlah penerima menyesuaikan dengan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Kota Blitar pada tahun berjalan.
Apabila calon penerima beasiswa pendidikan tinggi gagal seleksi, maka dinyatakan gugur dan digantikan dengan calon penerima pada nomor peringkat berikutnya.
Penerima beasiswa pendidikan tinggi hasil seleksi akhir ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Pengajuan dana beasiswa pendidikan tinggi dilaksanakan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
Dana beasiswa pendidikan tinggi diterimakan kepada penerima dilakukan dengan sistem non tunai pada rekening penerima beasiswa pendidikan tinggi;
Dana bantuan biaya pendidikan dan beasiswa tidak dipotong atau dipungut untuk keperluan apapun;
Penyaluran dilakukan dengan bank penyalur melalui rekening mahasiswa penerima, dan apabila masih terdapat sisa dana yang tidak dapat disalurkan maka dikembalikan ke kas daerah.
Beasiswa pendidikan tinggi yang diterima oleh penerima digunakan untuk membiayai keperluan pendidikan.
Penerima beasiswa pendidikan tinggi bertanggung jawab atas penggunaan beasiswa pendidikan tinggi yang diterima serta melaporkan pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan pertanggungjawaban terdiri dari :
Bukti transfer ke nomor rekening yang bersangkutan; dan
Kartu Hasil Studi (KHS) terhitung mulai sejak menerima beasiswa pendidikan tinggi;
Pemberian beasiswa pendidikan tinggi dapat dihentikan apabila :
Penerima lulus;
Tidak lagi berstatus sebagai penduduk Kota Blitar;
Sedang dalam masa cuti kuliah;
Tidak mencapai indeks prestasi kumulatif kurang dari 3.00 (tiga koma nol);
Menerima beasiswa lain;
Tidak dapat menyelesaikan pendidikan sesuai jangka waktu;
Penerima beasiswa kuliah berpindah jurusan;
Meninggal dunia;
Melakukan tindak pidana;
Memberikan data yang tidak benar; dan atau
Menerima sanksi akademik dari Perguruan Tinggi